Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung

Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung 
Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung

Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung  - Berita tentang Sengketa Informasi Tanggal 2013-04-05 08:20:34
BANDARLAMPUNG News - Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan data rahasia negara. Karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menguatkan putusan komisi informasi (KI) Provinsi Lampung terkait sengketa informasi DPA dan SPJ, dan menolak gugatan Dinas Tata Kota Metro, dan Dinas Kesehatan Kota Metro (pemohon keberatan,Red).

Majelis hakim dengan hakim ketua Eka Putranti SH, dengan anggota Hastin Kurnia Dewi, SH, MH dan Rahmi Afriza, SH, MH juga memerintahkan kepada dua dinas tersebut untuk memberikan informasi yang diminta pemohon informasi (Lsm, Tiem 99), dan menghukum kedua dinas untuk membayar biaya perkara.

Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP, MH, membenarkan terkait adanya dua putusan PTUN Bandar Lampung tersebut. Dia mengatakan bahwa putusan majelis hakim PTUN, atas perkara No 23/6/2012/PTUN-BL untuk Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro, dan Perkara No 24/6/2012/PTUN-BL, dibacakan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 29 Januari 2013, dengan panitera pengganti Hj. Yusveriyanti, SH. 

Majelis hakim PTUN telah memeriksa gugatan dari dua dinas di Kota Metro, terkait perkara putusan komisi informasi no 16/VII/KI-LPG/2012 antara LSM 99 dengan Dinas Kesehatan Kota Metro, dan putusan perkara nomor 17/VI/KI.LPG-PS-M-A/2012 antara LSM 99 dengan Dinas tata Kota dan Pariwisata Kota Metro. “Isinya putusan bahwa keputusan komisi informasi harus dikuatkan dan menolak keberatan dari pemohon keberatan (dinas,Red),” kata Juniardi, yang baru menerima salinan putusan tersebut dan menghukum pemohon keberatan,” kata Juniardi, kandidat calon komisioner Komisi Informasi Pusat 2013-2017 itu.

Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung 

Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung

Perkara gugatan dua dinas Kota Metro itu diajukan melalui dengan kuasa hukum Eddy R Harwanto, Faisal Chudari, dan Fredy Gandhi Midia. Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim berpedapat bahwa berdasarkan penafsiran sistematis terhadap ketentuan undang undang a quo dikaitkan dengan sengketa e litis, bahwa informasi yang dimohonkan oleh termohon yaitu DPA san SPJ, bukanlah katagori data atau dokumen rahasia negara, karena bukan selain belum diklarifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, isi dari DPA dan SPJ itu sendiri adalah merupakan dokumen pendukung suatu laporan keuangan, dalam hal ini laporan keuangan badan publik Negara, yang jika dibuka tidak akan mengganggu dan membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara kesatuan republik Indonesia.

“Jadi jelas bahwa DPA, SPJ, bukan merupakan informasi public yang dikecualikan dan bukan termasuk rahasia negara,” katanya. 

(CR10/R1/bln)

0 Response to "Soal DPA dan SPJ, PTUN Kuatkan Putusan KI Lampung"