PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN

PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN


PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN IDENTITAS PROYEK.

JudulOptimalisasi Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu  Kabupaten

DeskripsiIndikator proyek perubahan difokuskan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) PPID , Sarana dan prasarana yang mendukung optimalisasi kerja PPID  , pedoman kerja dalam rangka memberikan pelayanan publik oleh PPID  dan anggaran yang disediakan untuk melakukan seluruh kegiatan PPID

Proyek Perubahan optimalisasi kerja PPID  ini berisikan sejumlah milestones yang bertujuan untuk terciptanya perubahan sehingga keterbukaan Informasi publik seperti yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar terjadi di

Pada jangka pendek dan menengah, stakeholder proyek ini akan terlibat penuh dalam melakukan perubahan sesuai arah perubahan yang telah disepakati

Mereka yang akan terkena dampak dari proyek perubahan ini dan memerlukan kepemimpinan untuk mengarahkan mereka mendukung proyek perubahan ini. Pada jangka panjang, arah proyek perubahan ini akan diterapkan pada  SKPK .
Pemerintah Kabupaten  sebagai Badan Publik telah menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini dengan mununjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten  dengan Surat keputusan Bupati  Nomor 13 Tahun 2013.
Pemerintah  juga telah mempersiapkan diri dalam keterbukaan informasi publik dan terhadap permintaan informasi dari masyarakat yang membutuhkan layanan informasi.
Banyak kendala yang dihadapi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Kabupaten  dalam optimalisasi kerjanya yang membutuhkan perhatian serius dari para pemangku jabatan terutama pejabat eselon II dan stake holder lainnya.

SponsorAsisten Administrasi Dan Umum Sekretariat Daerah Kab. Aceh
Project Leader : Y 
SUMBERDAYA TIM : 
       2. Internal
  1. - . SDM: Seluruh pegawai yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Bupati  Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Kabupaten
-. Dana: Dana yang dipergunakan dalam proyek perubahan ini terintegrasi dengan dana pelaksanaan program-program APBK-P 2015 dan APBK 2016
      2.    Eksternal
             Lemabaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Keterbukaan Informasi 
             Publik di 


 LATAR BELAKANG (BURNING PLATFORM)
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap BadanPublik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah :
1.   Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.   Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.   Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan 

Badan Publik yang baik;
4.   Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.   Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.   Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.   Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN

PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN

Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
·       Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·       Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·         Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·       informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Melihat isi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dihubungkan dengan kesiapan Pemerintah  dalam melaksanakan amanah Undang Undang  ini maka keadaan terkini yang kita dapati maka dapat kami identifikasikan  beberapa kendala dan permasalahan sebagai berikut :
1.     Belum optimalnya pelayanan data dan informasi terhadap permintaan informasi oleh masyarakat Kabupaten .
2.     Rendahnya Kemampuan SDM dalam memberikan layanan informasi berbasis sistem informasi terutama terhadap permintaan data dan informasi secara online atau softcopy.
3.     Kurangnya Sarana dan Prasarana Pendukung operasional data online
4.     Terbatasnya Penggunaan Media Online dalam Pekerjaan
Belum terkumpulnya informasi dan data baik softcopy maupun hardcopy

TUJUAN
Adapun tujuan Proyek perubahan yang dilakukan ini adalah untuk melakukan perubahan yang signifikan terhadap Kabupaten  dengan minimalisir permasalahan yang terjadi terkait dengan layanan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Kabupaten .
Dengan memanfaatka Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana pedoman kerja dan dukungan dana yang tesedia.
MANFAAT
Sebagai unit yang bertanggungjawab memeberikan pelayanan informasi sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka proyek perubahan ini diharapkan bermanfaat bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Kabupaten  terutama dalam mengoptimalkan kerja dan mempercepat proses pemeberian pelayanan publik.
RUANG LINGKUP
Adapun Ruang lingkup yang menjadi core kompetensi, fokus analisis dan pembahasan dari obyek perubahan dalam kaitannya dengan proyek perubahan ini adalah meliputi tugas dan fungsi Asisten Administrasi Dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten  
bersambung ... 

0 Response to "PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN"