Geografi Pembangunan
Pertemuan 5
Pertemuan 5
Dikotomi Dalam Pembangunan
Gampong atau sektor
dan Kota mempunyai peranan yang sama dalam pembangunan dalam mencapai tujuan
akhir negara ini yaitu kesejateraan rakyatnya. Karena itulah, jangan ada
dikotomi antara Gampong dan Kota. Seluruh elemen harusnya mendorong peran negara
untuk mensejahterakan seluruh masyarakat.
Seperti dipaparkan oleh Syamsul Bahrum,
PhD, Asisten Ekbang Pemko Batam
Pembangunan dan
keterbelakangan bagaikan antara “orang dan bayangannya” yang selalu
menyertainya. Bahkan suatu terminologi teori-teori pembangunan juga
menjelaskan dengan konsep “poverty admist plenty atau plenty in the middle of
poverty”-untuk memberikan pesan simbolik akan dibalik melimpahnya hasil
pembangunan tetapi masih menyisakan keterbelakangan dan kemiskinan.
Dikotomi, paradoks
dan situasi antagonistik serta dualime dalam pembangunan merupakan hal yang
tidak bisa dipungkiri. Bahkan kesenjangan bisa dilihat misalnya:
(1). Antar wilayah dalam satu kawasan
(Kota/Kabupaten). Katakanlah antara kawasan “mainland Batam” yang Free Trade
Zone dengan “hinterland Batam” yang non-Free Trade Zone. Meskipun ada kebijakan
perdagangan lintas batas (cross-border trades) dilihat dari sisi volume
ekonomi dan transaksi perdagangan masih belum efektif dan efisien untuk
memperkuat struktur spasial/ruang di wilayah perbatasan khususnya di pedesaan
nelayan di Kecamatan Belakang Padang, Bulang Lintang termasuk Galang.
(2). yang harus
diperkecil adalah antara sektor moderen di perkotaan dengan sektor tradisional
di pedesaan. Kedua sektor yang idealnya memiliki keterkaitan dan keterikatan
yang tinggi ini baik ke belakang dan kedepan (backward and forward
linkanges) dapat saling menghidupkan (positive functional instrument). Sektor
industri yang terfokus dengan lokus di perkotaan misalnya, idealnya akan
memperkuat sektor agrikultur d pedesaan (pulau-pulau sekitarnya), katakanlah
produksi pertanian di pulau Lumba, Kepala Jeri, Bulan, Sembur, dan
lain-lainnya. Hal yang sama di sektor prikanan rakyat dan peternakan lainnya.
Pola pembangunan yang
cenderung ke perkotaan yang merupakan implikasi logis dari terkonsentrasinya
infrastruktur utama dan sentra pembangunan berada menjadikan upaya penyebaran
pembangunan perlu dilakukan. Paradoks ini tidak terlepas dari status Batam sebagai
suatu pemerintahan Kota bukan pemerintahan Kabupaten. Idealnya di status kota
tidak terdapat pola-pola spasial dan ekonomi serta kultural yang bertipe dan
berkarakteristikan pedesaan. Oleh sebab itu, kenapa orientasi pembangunan
(Pemerintah dajn swasta” lebih terlokus di perkotaan disamping fokus makro
ekonomi juga membutuhkan suatu ketegasan akan pola pembangunan
(perkotaan) itu sendiri yang identik dengan sektor inustri, perdagangan,
jasa, properti, finansial atau perbankan, dan juga kepelabuhanan. Insya Allah
kita memahaminya.
PEMBANGUNAN SEKTOR
Pengertian Sektor
Kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau program
yang mempunyai persamaan atau ciri serta tujuannya (Kunarjo, 2002)
ARTI-PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan Nasional:
Usaha
untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat indonesia
yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan
kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
TUJUAN DAN AZAS DASAR PEMBANGUNAN
Ketentuan
yang benar-benar ditaati, dihayati, dan digunakan sebagai pedoman dalam
menentukan strategi, sasaran, seluruh rencanapembangunan serta
ketentuan-ketentuan yang terkait dengan semua kegiatan pembangunan daerah,
sektor, dan nasional serta
pelaksanaannya.
AZAS – DASAR PEMBANGUNAN “MENETAPKAN”
Bahwa
setiap pembangunan, baik pembangunan daerah, sektor, dan nasional dilaksanakan
berdasarkan azas pemerataan dan
keadilan untuk:
1. Mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
yang tinggi.
2. Membina dan menjaga stabilitas
nasional, baik ekonomi, sosial budaya, politik, maupun keamanan.
3. Menjaga dan meningkatkan ketahanan
nasional pada semua segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yang dimaksud “Pemerataan”: Rakyat Indonesia memiliki kemampuan, kesempatan dan kebebasan.
Pelaku Pembangunan Daerah
Yang dimaksud “Pemerataan”: Rakyat Indonesia memiliki kemampuan, kesempatan dan kebebasan.
Pelaku Pembangunan Daerah
Siapa pelaku
pembangunan di daerah ?
F Pemerintah Daerah.
F Badan Hukum Swasta.
F Pemerintah Propinsi.
F Pemerintah Pusat
dengan dana sendiri atau dana lain.
F Organisasi
Internasional dan negara lain.