Education For All Ages

Geografi Pembangunan
Pertemuan 5
Dikotomi Dalam Pembangunan

Gampong atau sektor dan Kota mempunyai peranan yang sama dalam pembangunan dalam mencapai tujuan akhir negara ini yaitu kesejateraan rakyatnya. Karena itulah, jangan ada dikotomi antara Gampong dan Kota. Seluruh elemen harusnya mendorong peran negara untuk mensejahterakan seluruh masyarakat.

Seperti dipaparkan oleh Syamsul Bahrum, PhD, Asisten Ekbang Pemko Batam
Pembangunan dan keterbelakangan bagaikan antara “orang dan bayangannya” yang selalu menyertainya.  Bahkan suatu terminologi teori-teori pembangunan juga menjelaskan dengan konsep “poverty admist plenty atau plenty in the middle of poverty”-untuk memberikan pesan simbolik akan dibalik melimpahnya hasil pembangunan tetapi masih menyisakan keterbelakangan dan kemiskinan.

Dikotomi, paradoks dan situasi antagonistik serta dualime dalam pembangunan merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. Bahkan kesenjangan bisa dilihat misalnya:

 (1). Antar wilayah dalam satu kawasan (Kota/Kabupaten). Katakanlah antara kawasan “mainland Batam” yang Free Trade Zone dengan “hinterland Batam” yang non-Free Trade Zone. Meskipun ada kebijakan perdagangan lintas  batas (cross-border trades) dilihat dari sisi volume ekonomi dan transaksi perdagangan masih belum efektif dan efisien untuk memperkuat struktur spasial/ruang di wilayah perbatasan khususnya di pedesaan nelayan di Kecamatan Belakang Padang, Bulang Lintang termasuk Galang.

(2). yang  harus diperkecil adalah antara sektor moderen di perkotaan dengan sektor tradisional di pedesaan. Kedua sektor yang idealnya memiliki keterkaitan dan keterikatan yang tinggi ini  baik ke belakang dan kedepan (backward and forward linkanges) dapat saling menghidupkan (positive functional instrument). Sektor industri yang terfokus dengan lokus di perkotaan misalnya, idealnya akan memperkuat sektor agrikultur d pedesaan (pulau-pulau sekitarnya), katakanlah produksi pertanian di pulau Lumba, Kepala Jeri, Bulan, Sembur, dan lain-lainnya. Hal yang sama di sektor prikanan rakyat dan peternakan lainnya.

Pola pembangunan yang cenderung ke perkotaan yang merupakan implikasi logis dari terkonsentrasinya infrastruktur utama dan sentra pembangunan berada menjadikan upaya penyebaran pembangunan perlu dilakukan. Paradoks ini tidak terlepas dari status Batam sebagai suatu pemerintahan Kota bukan pemerintahan Kabupaten. Idealnya di status kota tidak terdapat pola-pola spasial dan ekonomi serta kultural yang bertipe dan berkarakteristikan pedesaan. Oleh sebab itu, kenapa orientasi pembangunan (Pemerintah dajn swasta” lebih terlokus di perkotaan disamping fokus makro ekonomi  juga membutuhkan suatu ketegasan akan pola pembangunan (perkotaan) itu sendiri yang identik dengan  sektor inustri, perdagangan, jasa, properti, finansial atau perbankan, dan juga kepelabuhanan. Insya Allah kita memahaminya.

PEMBANGUNAN SEKTOR
Pengertian Sektor
Kumpulan dari kegiatan-kegiatan atau program yang mempunyai persamaan atau ciri serta tujuannya (Kunarjo, 2002)

ARTI-PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan Nasional:
Usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

TUJUAN DAN AZAS DASAR PEMBANGUNAN
Ketentuan yang benar-benar ditaati, dihayati, dan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan strategi, sasaran, seluruh rencanapembangunan serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan semua kegiatan pembangunan daerah, sektor,    dan nasional serta pelaksanaannya.

AZAS – DASAR PEMBANGUNAN “MENETAPKAN”
Bahwa setiap pembangunan, baik pembangunan daerah, sektor, dan nasional dilaksanakan berdasarkan azas pemerataan dan keadilan untuk:
1. Mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang tinggi.
2. Membina dan menjaga stabilitas nasional, baik ekonomi, sosial budaya, politik, maupun keamanan.
3. Menjaga dan meningkatkan ketahanan nasional pada semua segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Yang dimaksud “Pemerataan”: Rakyat Indonesia memiliki kemampuan, kesempatan dan kebebasan.

Pelaku Pembangunan Daerah
Siapa pelaku pembangunan di daerah ?
F  Pemerintah Daerah.
F  Badan Hukum Swasta.
F  Pemerintah Propinsi.
F  Pemerintah Pusat dengan dana sendiri atau dana lain.
F  Organisasi Internasional dan negara lain.