Dana Desa Aceh Utara Rp 35 M - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengingatkan agar dana desa dikelola dengan baik, jika tidak, dikhawatirkan banyak kepala desa bakalan masuk penjara, begitu juga bupati mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar dana desa lebih diarahkan ke sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama meningkatkan SDM masyarakat.
Aceh Utara tahun anggaran 2015 mendapat dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 35 miliar dan dana tersebut langsung ditranfer ke rekening desa (gampong,red), hal ini agar lebih efektif untuk memangkas birokrasi, hanya saja muncul kekhawatiran kalau salah mengelola bisa jadi banyak kepala desa terjerat dengan hukum.
“Kita
sudah usulkan kepada pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, agar dana desa lebih diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,
lebih-lebih untuk meningkatkan SDM masyarakat dan tidak diarahkan ke sektor sosial,
seperti peningkatan ketrampilan masyarakat dengan dibelikan berbagai sarana
seperti mesin-mesin dan lainnya,” ungkap H Muhammad Thaib usai membuka acara
Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III formasi K1/K2 khusus dokter
angkatan I dilingkungan Pemerintah Aceh Utara di aula Gedung SKB, Senin (23/2).
Disamping
itu, bupati juga mengkhawatirkan jika kepala desa dan perangkatnya harus siap
mengelola dana desa tersebut. “Jika tidak, dikhawatirkan bakalan banyak kepala
desa masuk penjara akibat tidak mampu mengelola dana tersebut dengan baik dan
benar, apalagi dana tersebut langsung ditransfer ke rekening desa,” sebutnya.
Dana Desa Aceh Utara Rp 35 M
Ada solusi yang bisa
memperkecil kesalahan tersebut, urai Muhammad Thaib yang biasa disapa Cek Mad,
yakni dengan melibatkan Muspika kecamatan. “Sekarang pengelolaan keuangan Negara
sangat ketat dan tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan, makanya mulai saat
ini kita selalu memberikan dampingan dengan seluruh perangkat desa atau gampong
terutama terkait pengelolaan anggaran yang baik dan benar,” jelasnya.
Disisi lain, kata cek
Mad, Aceh Utara masih membutuhkan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara
menyeluruh. “Makanya kita berharap dana desa bisa diluncurkan untuk kegiatan
yang bersifat meningkatkan ketrampilan masyarakat, karena pada gilirannya
masyarakat bisa terberdaya dan melakukan usaha-usaha produktif setelah memiliki
ketrampilan,” jelasnya.
Kegiatan ekonomi
produktif diantaranya adalah, memberikan berbagai fasilitas kepada kelompok
masyarakat seperti mengadaan berbagai sarana pendukung seperti mesin bubut,
mesin las dan sarana perbengkelan lainnya. Begitu juga pengembangan sektor
pertanian seperti teknologi budidaya kakao dan lain sebagainya.
Jika usulan itu bisa
diterima pemerintah pusat, maka dimungkinkan dana desa tersebut bisa tepat
sasaran untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan diberikan yang bersifat sosial
seperti pembangunan meunasah, balai pengajian dan lain sebagainya,” jelasnya.
0 Response to "Dana Desa Aceh Utara Rp 35 M"
Post a Comment