Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016 |
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
KRITERIA CALON PENERIMA
BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
I.
Latar
Belakang
Dalam rangka mewujudkan program
Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program
Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa
keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi
putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar
program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya
satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga
miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat Konflik,
Tsunami dan Bencana Alam yang terjadi di daerah
Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar tidak terjadi kesalahan
dalam pemilihan calon peserta.
Dapat kami informasikan bahwa
beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan
masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk
membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin
merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 –
2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri
berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga
memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon
penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.
II.
Tujuan
Seleksi
Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa
untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memilih siswa yang
benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta
rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b). Untuk mendapatkan calon
penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya berstatus
Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, buruh
pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan tradisional, dan
Pedagang kecil.
c). Untuk mendapatkan calon
penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan
dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III.
Tujuan
Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak
ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga
miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu
pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong
keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam
meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin
ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills)
secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself)
secara terampil dan skill.
c).
Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin
karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan
teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima
beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga
dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual
roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan
kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan
yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk
merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian
hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian
penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi
oleh isu-isu negatif.
IV.
Pasca
Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan
hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan
kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu sebagai
pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan dalam bentuk
pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Disamping
pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan pendekatan
tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented needs of
the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan dilaksanakan selama
6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.
V. Target
Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk
putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia
maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat
Konflik, Tsunami dan Bencana Alam dari daerah Kabupaten
dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus
untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan
Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.
VI.
Kriteria
Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah
menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah
disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah
tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2
per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari
tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari
bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama
dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan
listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak
terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu
bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam
seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam
sehari.
11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
puskesmas/poliklinik.
12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani
dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh
perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per
bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak
sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual
dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas,
ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
VII. Persyaratan Seleksi
- Surat
permintaan calon penerima beasiswa dari LPSDM Aceh kepada Bupati/Wali Kota
- Surat
pengantar pengajuan calon penerima beasiswa ditandatangi oleh Bupati/Wali
Kota.
- Mengisi
data lengkap calon penerima beasiswa pada formulir LPSDM Aceh.
- Calon
penerima beasiswa telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat
- Calon
penerima beasiswa saat diajukan berusia maksimal 24 tahun sehat jasmani
dan rohani serta belum menikah
- Calon
penerima beasiswa telah diseleksi oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kreteria keluarga miskin.
- Melampirkan
Passphoto terbaru berwarna biru ukuran 4 x 6 cm.sebanyak 2 (dua) lembar.
- Melampirkan
fotocopy Ijazah terakhir dan nilai ujian nasional yang telah dilegalisir
masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Melampirkan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima beasiswa dan orang tua
serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Melampirkan
Profil lengkap berisikan riwayat kegiatan calon penerima dan orang.
- Melampirkan
Surat Keterangan Miskin mengetahui Camat (asli).
- Melampirkan
Surat Keterangan Kesehatan tidak Buta warna, dan Gol. darah dari dokter.
- Melampirkan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Pimpinan Daerah.
- Melampirkan
Surat Keterangan Status Sosial dari Kepala Desa*.(asli)
- Melampirkan
gambar/foto terbaru calon penerima ukuran album berlatar belakang kondisi
rumah sebanyak 2 (dua) lembar ditempelkan diatas kertas HVS putih.
- Calon
penerima harus mengikuti tahapan verifikasi langsung di lapangan oleh tim
LPSDM Aceh.
(No.14 *: Yatim, Piatu, Anak Kandung, Anak
Tiri, Anak Angkat, Korban Konflik, Tsunami, atau Bencana Alam)
VIII. Jadwal Proses Pelaksanaan Penerimaan
KRITERIA CALON PENERIMA
BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
I.
Latar
Belakang
Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa
untuk keluarga miskin ini adalah:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Pebruari
|
20 April
|
Mei - Juni
|
Juli
|
Awal September
|
Pengiriman
surat permintaan dan kriteria/syarat calon penerima beasiswa PJM
ke daerah
|
Berkas
calon penerima terakhir diterima dari daerah Kab./Kota oleh LPSDM Aceh
|
Diverifikasi
LPSDM Aceh melakukan verifikasi calon langsung ke daerah
|
Daftar
nama calon yang lulus verifikasi dikirimkan kembali ke daerah Kab./Kota
|
Jadwal
pendaftaran masuk ke perguruan tinggi
|
IX.
Mekanisme
Proses Penerimaan
Proses tahapan penyeleksian calon
penerima beasiswa program jalur miskin sebagai berikut:
a. Tahap I; Calon penerima diseleksi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan
Masyarakat sesuai kriteria dimaksud yang diambil mewakili kecamatan yang
berbeda.
b. Tahap II; Nama calon penerima beasiswa beserta dokumen
lengkap diusulkan melalui surat permohonan Bupati/Wali Kota diserahkan ke LPSDM
Aceh.
c. Tahap III; Semua kelengkapan dokumen calon penerima
diverifikasi oleh LPSDM Aceh
d. Tahap IV; LPSDM Aceh memberitahukan jadwal kunjungan
lapangan ke pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung oleh Tim ke
alamat calon penerima beasiswa.
e. Tahap V; Calon peserta seleksi yang lulus
verifikasi LPSDM Aceh akan menginformasi-kannya kembali kepada pimpinan daerah
Kabupaten/Kota melalui surat tentang jadwal pendaftaran masuk untuk melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang dipilih.
X. Pasca Seleksi
Bagi calon penerima beasiswa dari
keluarga miskin ini dinyatakan layak untuk ikut dalam program sebagai berikut:
1. Hasil dari tim verifikasi LPSDMA yang menyatakan dan
memutuskan bahwa calon penerima dimaksud memenuhi syarat atau kriteria yang
telah ditetapkan.
2. Pemberitahuan jadwal pendaftaran untuk melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi akan diinformasikan oleh LPSDMA kepada
masing-masing daerah utusan calon penerima beasiswa melalui surat resmi/email.
XI.
Tempat dan
Bidang studi/jurusan prioritas
Bidang studi yang diprioritaskan dalam pemberian beasiswa Aceh untuk keluarga
miskin pada Angkatan ke 3 (tiga) ini adalah bentuk kerja sama di bidang
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk menunjang peningkatan
kualitas sumber daya manusia Aceh antara LPSDM Aceh dengan 4 (empat) perguruan
tinggi Politeknik yang ada di provinsi Aceh yaitu: Politeknik Aceh, Politeknik
Aceh Selatan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Politeknik
Indonesia-Venezuela.
Prodi/jurusan yang menjadi prioritas yaitu:
1. Akuntansi
2. Industri Pengolahan Hasil Tambang*
3. Pengolahan Minyak & Gas Bumi*
4. Pengolahan Hasil Laut
5. Penyuluhan Pertanian
6. Teknologi Produksi Benih & Pakan
Ikan
7. Teknik Elektronika Industri
8. Teknik Mesin (lanjutan ke Teknik
Permesinan Kapal)*
_____________
*). Khusus laki-laki
PENJELASAN :
a).
Prodi/jurusan Pengolahan Minyak & Gas Bumi : syarat laki-laki
tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata
untuk UAS : 8,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain
sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk yang dilaksanakan oleh Politeknik
Negeri Lhokseumawe.
b).
Prodi/jurusan Industri Pengolahan Hasil Tambang : syarat laki-laki
tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata
untuk UAS : 7,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain
sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk yang dilaksanakan oleh
Politeknik Aceh Selatan.
c).
Prodi/jurusan Teknik Mesin : syarat laki-laki tamatan SLTA
jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS
: 7,0 dan UN: 6,0. Bagi mahasiwa yang akan melanjutkan pendidikan ke
jurusan Teknik Permesinan Kapal di Politeknik Negeri Surabaya pada
semester III s/d VI bila memperoleh IPK min. 3,30 pada akhir semester II.
Kemudian mahasiswa lainnya yang tidak memperoleh nilai IPK seperti yang tersebut
tetap melanjutkan pendidikan di jurusan Teknik Mesin.
XII. KetentuanTambahan
Program ini secara umum untuk
meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh yang taraf hidup keluarganya
tergolong miskin. Dalam memilih calon penerima beasiswa pada program jalur
miskin ini ada beberapa ketentuan yang menjadi perhatian daerah yaitu:
1. Pemerintah daerah dapat merekomendasikan pilihan
program studi kepada calon penerima beasiswa sesuai dengan kebutuhan prospek
pertumbuhan daerah. Program studi/jurusan yang dipersiapkan oleh LPSDM Aceh
hanya untuk 2 (dua) angkatan/alumni setelah itu akan diganti dengan program
studi/jurusan lainnya untuk memenuhi tuntutan perkembangan daerah.
2. Pemerintah daerah tidak memberikan kebebasan kepada
calon penerima beasiswa untuk memilih program studi/jurusan sehingga kebutuhan
disiplin ilmu yang dimiliki oleh calon penerima beasiswa bisa membantu
kebutuhan pertumbuhan pembangunan daerah ke depan.
3. Pemerintah daerah harus teliti memilih calon penerima
beasiswa yang mempunyai minat belajar dan tanggung jawab yang tinggi terhadap
kewajiban yang diembannya agar benar-benar yang dipilih menjadi utusan daerah
dapat melanjutkan pendidikannya sesuai target dan harapan daerah
4. Pemerintah daerah bisa membuat kontrak sosial dengan
calon penerima beasiswa untuk memastikan komitmen keseriusannya dalam
mengikuti program ini agar dikemudian hari calon yang telah mempunyai ilmu
pengetahuan (Skill) yang sesuai dengan kebutuhan daerah mudah digunakan tenaga
dan kemampuannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
5. Pemerintah daerah harus memastikan komitmen
kepada calon penerima beasiswa bahwa tidak akan berkeluarga/nikah selama masa
pendidikan dan 2 (dua) tahun pada saat selesai dari program pendidikan.
Kemudian tidak akan mengundurkan diri dan/atau tidak aktif sebelum masa program
pendidikan berakhir/selesai.
6. Calon penerima beasiswa bersedia mengabdi ke
pemerintah Kabupaten/Kota maupun ke pemerintah provinsi setelah lulus dari
program pendidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
7. Calon penerima beasiswa bersedia menerima sanksi baik
secara materil ataupun in-materil dan akan mengganti rugi semua biaya beasiswa
Program Jalur Miskin Pemerintah Aceh yang telah digunakan selama proses
pendidikan. Kemudian apabila tidak memenuhi dan/atau mematuhi ketentuan ini
bersedia dituntut dihadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
8. Pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab atas
tindakan kebijakannya dalam memutuskan dan mengusulkan calon penerima beasiswa
bila terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan tambahan ini.
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016 |
XIII. Penutup
Kriteria ini merupakan petunjuk pelaksanaan pemilihan
calon penerima beasiswa Program Jalur Miskin (PJM) kepada pejabat daerah di
Kabupaten/Kota agar dalam proses penyeleksiannya dapat berjalan dengan baik, tepat
waktu dan sasaran.
0 Response to "Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016"
Post a Comment