Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016

Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016

Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016

KRITERIA CALON PENERIMA
BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN

I.               Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat Konflik, Tsunami dan Bencana Alam yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar  tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan calon peserta.

Dapat kami informasikan bahwa beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 – 2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.

II.        Tujuan Seleksi
 Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a).  Untuk memilih siswa yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk  melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan tradisional, dan Pedagang kecil.
c).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai  dengan kebutuhan dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.

III.    Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills) secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself) secara terampil dan skill.
c).  Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif.

IV.         Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu  sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented needs of the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.

V.   Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat Konflik, Tsunami dan Bencana Alam dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.

VI.         Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1.    Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2.   Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3.  Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. 
4.  Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain. 
5.  Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. 
6.  Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7.  Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.  Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9.  Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

VII.      Persyaratan Seleksi 
  1. Surat permintaan calon penerima beasiswa dari LPSDM Aceh kepada Bupati/Wali Kota
  2. Surat pengantar pengajuan calon penerima beasiswa ditandatangi oleh Bupati/Wali Kota.
  3. Mengisi data lengkap calon penerima beasiswa pada formulir LPSDM Aceh.
  4. Calon penerima beasiswa telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat
  5. Calon penerima beasiswa saat diajukan berusia maksimal 24 tahun sehat jasmani dan rohani serta belum menikah
  6. Calon penerima beasiswa telah diseleksi oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kreteria keluarga miskin.
  7. Melampirkan Passphoto terbaru berwarna biru ukuran 4 x 6 cm.sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir dan nilai ujian nasional yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  9. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima beasiswa dan orang tua serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  10. Melampirkan Profil lengkap berisikan riwayat kegiatan calon penerima dan orang.
  11. Melampirkan Surat Keterangan Miskin mengetahui Camat (asli).
  12. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan tidak Buta warna, dan Gol. darah dari dokter.
  13. Melampirkan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Pimpinan Daerah.
  14. Melampirkan Surat Keterangan Status Sosial dari Kepala Desa*.(asli)
  15. Melampirkan gambar/foto terbaru calon penerima ukuran album berlatar belakang kondisi rumah sebanyak 2 (dua) lembar ditempelkan diatas kertas HVS putih.
  16. Calon penerima harus mengikuti tahapan verifikasi langsung di lapangan oleh tim LPSDM Aceh.
(No.14 *: Yatim, Piatu, Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat, Korban Konflik, Tsunami, atau Bencana Alam)


VIII.   Jadwal Proses Pelaksanaan Penerimaan 
Pebruari
20 April
Mei - Juni
Juli
Awal September
Pengiriman surat permintaan  dan  kriteria/syarat calon penerima beasiswa PJM ke daerah
Berkas calon penerima terakhir diterima dari daerah Kab./Kota oleh LPSDM Aceh
Diverifikasi LPSDM Aceh melakukan verifikasi calon  langsung ke daerah
Daftar nama calon yang lulus verifikasi dikirimkan kembali ke daerah Kab./Kota
Jadwal pendaftaran masuk ke perguruan tinggi

IX.         Mekanisme Proses Penerimaan
Proses tahapan penyeleksian calon penerima beasiswa program jalur miskin sebagai berikut:
a. Tahap I; Calon penerima diseleksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai kriteria dimaksud yang diambil mewakili kecamatan yang berbeda.
b. Tahap II; Nama calon penerima beasiswa beserta dokumen lengkap diusulkan melalui surat permohonan Bupati/Wali Kota diserahkan ke LPSDM Aceh.
c.  Tahap III; Semua kelengkapan dokumen calon penerima diverifikasi oleh LPSDM Aceh
d. Tahap IV; LPSDM Aceh memberitahukan jadwal kunjungan lapangan ke pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung oleh Tim ke alamat calon penerima beasiswa.
e. Tahap V;  Calon peserta seleksi yang lulus verifikasi LPSDM Aceh akan menginformasi-kannya kembali kepada pimpinan daerah Kabupaten/Kota melalui surat tentang jadwal pendaftaran masuk untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang dipilih.

               X.           Pasca Seleksi
Bagi calon penerima beasiswa dari keluarga miskin ini dinyatakan layak untuk ikut dalam program sebagai berikut:
1. Hasil dari tim verifikasi LPSDMA yang menyatakan dan memutuskan bahwa calon penerima dimaksud memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.
2. Pemberitahuan jadwal pendaftaran untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akan diinformasikan oleh LPSDMA kepada masing-masing daerah utusan calon penerima beasiswa melalui surat resmi/email.

XI.         Tempat dan Bidang studi/jurusan prioritas
          Bidang studi yang diprioritaskan dalam pemberian beasiswa Aceh untuk keluarga miskin pada Angkatan ke 3 (tiga) ini adalah bentuk kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh antara LPSDM Aceh dengan 4 (empat) perguruan tinggi Politeknik yang ada di provinsi Aceh yaitu: Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Politeknik Indonesia-Venezuela.
Prodi/jurusan yang menjadi prioritas yaitu:
1. Akuntansi
2. Industri Pengolahan Hasil Tambang*
3. Pengolahan Minyak & Gas Bumi*
4. Pengolahan Hasil Laut
5. Penyuluhan Pertanian
6. Teknologi Produksi Benih & Pakan Ikan
7. Teknik Elektronika Industri
8. Teknik Mesin (lanjutan ke Teknik Permesinan Kapal)*
_____________
*). Khusus laki-laki
PENJELASAN :
a).  Prodi/jurusan Pengolahan Minyak & Gas Bumi : syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 8,5 dan  UN: 7,0  diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk  yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe.
b).   Prodi/jurusan Industri Pengolahan Hasil Tambang : syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,5 dan  UN: 7,0  diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk  yang dilaksanakan oleh Politeknik Aceh Selatan.
c).  Prodi/jurusan Teknik Mesin :   syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),  nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,0 dan  UN: 6,0. Bagi mahasiwa yang akan melanjutkan pendidikan ke jurusan Teknik Permesinan Kapal di Politeknik Negeri Surabaya pada semester III s/d VI bila memperoleh IPK min. 3,30 pada akhir semester II. Kemudian mahasiswa lainnya yang tidak memperoleh nilai IPK seperti yang tersebut tetap melanjutkan pendidikan di jurusan Teknik Mesin.

XII.      KetentuanTambahan
Program ini secara umum untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh yang taraf hidup keluarganya tergolong miskin. Dalam memilih calon penerima beasiswa pada program jalur miskin ini ada beberapa ketentuan yang menjadi perhatian daerah yaitu:

1. Pemerintah daerah dapat merekomendasikan pilihan program studi kepada calon penerima beasiswa sesuai dengan kebutuhan prospek pertumbuhan daerah. Program studi/jurusan yang dipersiapkan oleh LPSDM Aceh hanya untuk 2 (dua) angkatan/alumni setelah itu akan diganti dengan program studi/jurusan lainnya untuk memenuhi tuntutan perkembangan daerah.
2.  Pemerintah daerah tidak memberikan kebebasan kepada calon penerima beasiswa untuk     memilih program studi/jurusan sehingga kebutuhan disiplin ilmu yang dimiliki oleh calon penerima beasiswa bisa membantu kebutuhan pertumbuhan pembangunan daerah ke depan.
3.   Pemerintah daerah harus teliti memilih calon penerima beasiswa yang mempunyai minat belajar dan tanggung jawab yang tinggi terhadap kewajiban yang diembannya agar benar-benar yang dipilih menjadi utusan daerah dapat melanjutkan pendidikannya sesuai target dan harapan daerah
4.   Pemerintah daerah bisa membuat kontrak sosial dengan calon penerima beasiswa untuk memastikan  komitmen keseriusannya dalam mengikuti program ini agar dikemudian hari calon yang telah mempunyai ilmu pengetahuan (Skill) yang sesuai dengan kebutuhan daerah mudah digunakan tenaga dan kemampuannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
5.   Pemerintah daerah harus memastikan  komitmen kepada calon penerima beasiswa bahwa tidak akan berkeluarga/nikah selama masa pendidikan dan 2 (dua) tahun pada saat selesai dari program pendidikan. Kemudian tidak akan mengundurkan diri dan/atau tidak aktif sebelum masa program pendidikan berakhir/selesai.
6. Calon penerima beasiswa bersedia mengabdi ke pemerintah Kabupaten/Kota maupun ke pemerintah provinsi setelah lulus dari program pendidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
7.  Calon penerima beasiswa bersedia menerima sanksi baik secara materil ataupun in-materil dan akan mengganti rugi semua biaya beasiswa Program Jalur Miskin Pemerintah Aceh yang telah digunakan selama proses pendidikan. Kemudian apabila tidak memenuhi dan/atau mematuhi ketentuan ini bersedia dituntut dihadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
8. Pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab atas tindakan kebijakannya dalam memutuskan dan mengusulkan calon penerima beasiswa bila terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan tambahan ini.

Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016

Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016
Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016


         XIII.  Penutup
Kriteria ini merupakan petunjuk pelaksanaan pemilihan calon penerima beasiswa Program Jalur Miskin (PJM) kepada pejabat daerah di Kabupaten/Kota agar dalam proses penyeleksiannya dapat berjalan dengan baik, tepat waktu dan sasaran.
                                                                                                                                                                        

0 Response to "Pemerintah Aceh Berikan Beasiswa Jalur Miskin 2016"