INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE |
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
Bursa efek
merupakan salah satu alternatif untuk menanam modal. Untuk memberi kan
pengetahuan dasar tentang bursa efek, berikut adalah ulasan singkat yang menggambarkan
seluk beluk bursa efek.
Apa saja
yang diperdagangkan? Jenis efek serta tata cara melakukan transaksi.
Efek
Efek adalah
semua yang termasuk surat berharga, dapat berupa:
• Surat pengakuan utang
• Surat berharga komersial
• Saham
• Obligasi
• Tanda bukti utang
• Unit penyertaan kontrak investasi
kolektif
• Kontrak berjangka atas efek
• Setiap turunan (derivatif) dari
saham atau obligasi
Efek
terbanyak diperjual-belikan di Bursa Efek Jakarta
Saham adalah
efek yang paling banyak diperjual-belikan di Bursa Efek Jakarta.
Mulainya
pemodal membeli efek
Penjualan
dan pembelian di bursa efek disebut perdagangan di pasar sekunder (secondary market).
Pemodal dapat mulai membeli atau menjual efek setiap hari bursa, setelah efek dicatatkan
(listed) di bursa.
Yang harus
dilakukan bila ingin membeli efek
Jual beli
efek di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi
anggota bursa. Menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah
menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, untuk dapat melayani
masyarakat sebagai perantara perdagangan efek. Perusahaan efek memiliki wakilnya
di bursa efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan
transaksi atas dasar order atau amanat yang anda berikan untuk jual maupun untuk
beli. Pialang tersebut dapat memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan
dengan rencana investasi anda. Atas jasa nya itu maka anda wajib membayar biaya
komisi kepada pialang.
Yang boleh
membeli efek
Siapa saja
boleh membeli efek, baik perorangan Indonesia atau asing maupun Badan Hukum
Indonesia atau asing.
Cara membeli
dan menjual efek
Sangat mudah
untuk membeli dan menjual efek. Pertama harus diingat, jual-beli efek hanya
dapat dilakukan oleh pialang atau broker (perantara pedagang efek) yang menjadi
anggota bursa. Kedua, pemodal dapat menghubungi langsung atau tidak lengsung (melalui
kuasa) pialang atau broker dengan memberikan pesanan, baik pesanan jual atau beli
kepada perusahaan-perusahaan efek yang telah terdaftar sebagai anggota Bursa
Efek Jakarta. Tanpa melalui pialang atau broker yang terdaftar, pemodal tidak
dapat menjual atau membeli efek.
Berlangsungnya
jual-beli (transaksi) di Bursa
Transaksi di
bursa dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut hari bursa, yaitu hari Senin
s/d Kamis dari jam 09.00 s/d 12.00 untuk sesi pertama, dan dari jam 13.00 s/d 16.00
untuk sesi kedua. Pada hari Jumat jam 09.30 s/d 11.30 untuk sesi pertama, dan
dari jam 14.00 s/d jam 16.00 untuk sesi kedua.
Yang
menentukan harga efek
Harga efek
ditentukan oleh kekuatan pasar, dalam artian tergantung permintaan dan penawaran
(pembelian dan penjualan)
Jumlah saham
yang dapat dibeli
Saham yang
diperdagangkan di bursa ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot,
terdiri dari 500 saham. Dengan demikian jumlah saham yang dapat dibeli atau
dijualsekurang-kurangnya
500 saham (1 lot) dan kelipatanya. Namun bagi pemodal yang memiliki saham
dibawah 1 lot, misalnya hanya 25 atau 200 saham dapat menjual atau membeli
dipasar negosiasi. Untuk perdagangan right issue wajib diusahakan sebanyak right
issue yang berhak untuk membeli 500 saham baru. Namun demikian tidak berarti right
issue yang tidak memenuhi standar perdagangan tidak bisa diperjualbelikan.
Dalam hal demikian, perdagangan dapat dilakuakan di pasar non regular.
Manjadi
nasabah perusahaan efek
Sebelum
melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di Bank maka terlebih
dahulu anda harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan
pembukaan rekening tersebut maka secara resmi anda telah tercatat sebagai nasabah
dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan perusahaan efek seperti Nama, Alamat,
Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening
ini, anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak
dan kewajiban kedua belah pihak.
Biaya (fee)
yang harus dibayar kepada pialang
Untuk
pembelian dan penjualan efek pemodal harus membayar biaya komisi (commisssion
fee) kepada pialang. Besarnya komisi berdasarkan negosiasi dengan Anggota Bursa
(AB). Untuk transaksi obligasi dan right issue. Bursa Efek Jakarta tidak
mengenakan biaya transaksi.
Biaya
transaksi
•Komisi yang dibayar kepada Anggota
Bursa (AB), berdasarkan negosiasi dengan AB
•PPN 10% dari komisi yang dibayar
kepada AB
•Pajak transaksi 0,1% dari nilai
transaksi (untuk penjualan saham)
Yang harus
dilakukan setelah terjadi transaksi
Transaksi di
bursa bukanlah yang bersifat tunai, artinya begitu pemodal memberi uang
tidak
otomatis akan mendapat efek yang dibeli. Proses penyelesaian transaksi antar pialang
berlangsung dalam hitungan 3 hari bursa kemudian. Istilah teknisnya, settlement
berlangsung T+3 baik untuk jual ataupun beli. Sementara penyelesaian dengan
investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+4). Scripless trading (perdagangan
tanpa warkat) memungkinkan proses penyelesaian transaksi bisa berlangsung lebih
cepat.sebagai contoh, bila transaksi dilakukan pada hari Senin, maka pemodal
akan menerima efek (bagi pembeli) atau uang (bagi penjual) pada hari Jumat.
Perlindungan
bagi pemegang efek
Disemua
bursa berlaku prinsip “good delivery”. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap efek
yang diperdagangkan haruslah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Prinsip yang
sama berlaku juga terhadap penjual (dijaminkan akan menerima hasil
penjualannya) “good fund” Kegagalan pialang untuk melakukan good delivery atau good fund tidak akan
terjadi karena transaksi telah dijaminkan kepada PT KPEI (Kliring Penjamin Efek
Indonesia) dan PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Keuntungan
dan Risiko Berinvestasi di Saham
Pada
dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan
potensi kerugian atau risiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito Bank
memiliki risiko kecil karena tersimpan aman di Bank, tetapi kelemahannya adalah
keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi
di properti (rumah atau tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi
juga berisiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri
(wiraswasta) berisiko bangkrut atau pailit, sementara investasi di emas
memiliki risiko harga turun.
Khusus untuk
saham, peluang keuntungan dan risiko yang mungkin timbul antara lain:
Keuntungan:
1.Capital
gain
Yaitu
keuntungan dari hasil jual beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 1,000
per saham dan kemudian dijual dengan harga Rp1,500 per saham. Jdai selisih sebesar
Rp 500 ini disebut sebagai capital gain.
Bila
dibandingkan investasi lain, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return
atau keuntungan yagnn lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return). Selain
high return , saham juga
memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham juga dapat turun secara
cepat, atau sahamnya di-delist (dihapuskan pencatatannya) dari bursa sehingga
untuk jual beli harus emncari pembeli atau penjual sendiri dan saham tidak
memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini
maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar
keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
2. Dividen
Merupakan
keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Biasanya
tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham,
tetapi ada
bagian yang ditahan kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat
adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang
saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya
berkaitan dengan keuntungan yang diraih) artinya jika perusahaan mengalami
kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersenut.
Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham. Selain itu investor juga
bisa mendapatkan keuntungan dari saham bonus (jika ada).
Risiko:
1.Capital
loss
Merupakan
kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana anda menjual saham yang
anda memiliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT XYZ anda beli dengan
harga Rp 1,000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami
penurunan hingga mencapai Rp 500 per saham. Karena takut harga saham tersebut
akan terus turun, maka anda menjual pada harga tersebut sehingga anda mengalami
kerugian sebesar Rp 500 per saham. Inilah yang disebut
capital loss
yang menimpa anda.
2. Risiko
likuidasi
Perusahaan
yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan
tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat
prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan
perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara
proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa
kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan mempeoleh apa-apa. Ini
merupakan risiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang
pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari
perusahaan yang sahamnya dimiliki.
0 Response to "INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE"
Post a Comment