INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE

INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE

INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE 

Bursa efek merupakan salah satu alternatif untuk menanam modal. Untuk memberi kan pengetahuan dasar tentang bursa efek, berikut adalah ulasan singkat yang menggambarkan seluk beluk bursa efek.
Apa saja yang diperdagangkan? Jenis efek serta tata cara melakukan transaksi.

Efek
Efek adalah semua yang termasuk surat berharga, dapat berupa:
Surat pengakuan utang
Surat berharga komersial
Saham
Obligasi
Tanda bukti utang
Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Kontrak berjangka atas efek
Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi

Efek terbanyak diperjual-belikan di Bursa Efek Jakarta

Saham adalah efek yang paling banyak diperjual-belikan di Bursa Efek Jakarta.

Mulainya pemodal membeli efek
Penjualan dan pembelian di bursa efek disebut perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Pemodal dapat mulai membeli atau menjual efek setiap hari bursa, setelah efek dicatatkan (listed) di bursa.

Yang harus dilakukan bila ingin membeli efek
Jual beli efek di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek. Perusahaan efek memiliki wakilnya di bursa efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang anda berikan untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi anda. Atas jasa nya itu maka anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Yang boleh membeli efek
Siapa saja boleh membeli efek, baik perorangan Indonesia atau asing maupun Badan Hukum Indonesia atau asing.

Cara membeli dan menjual efek
Sangat mudah untuk membeli dan menjual efek. Pertama harus diingat, jual-beli efek hanya dapat dilakukan oleh pialang atau broker (perantara pedagang efek) yang menjadi anggota bursa. Kedua, pemodal dapat menghubungi langsung atau tidak lengsung (melalui kuasa) pialang atau broker dengan memberikan pesanan, baik pesanan jual atau beli kepada perusahaan-perusahaan efek yang telah terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Jakarta. Tanpa melalui pialang atau broker yang terdaftar, pemodal tidak dapat menjual atau membeli efek.

Berlangsungnya jual-beli (transaksi) di Bursa
Transaksi di bursa dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut hari bursa, yaitu hari Senin s/d Kamis dari jam 09.00 s/d 12.00 untuk sesi pertama, dan dari jam 13.00 s/d 16.00 untuk sesi kedua. Pada hari Jumat jam 09.30 s/d 11.30 untuk sesi pertama, dan dari jam 14.00 s/d jam 16.00 untuk sesi kedua.

Yang menentukan harga efek
Harga efek ditentukan oleh kekuatan pasar, dalam artian tergantung permintaan dan penawaran (pembelian dan penjualan)

Jumlah saham yang dapat dibeli
Saham yang diperdagangkan di bursa ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot, terdiri dari 500 saham. Dengan demikian jumlah saham yang dapat dibeli atau dijualsekurang-kurangnya 500 saham (1 lot) dan kelipatanya. Namun bagi pemodal yang memiliki saham dibawah 1 lot, misalnya hanya 25 atau 200 saham dapat menjual atau membeli dipasar negosiasi. Untuk perdagangan right issue wajib diusahakan sebanyak right issue yang berhak untuk membeli 500 saham baru. Namun demikian tidak berarti right issue yang tidak memenuhi standar perdagangan tidak bisa diperjualbelikan. Dalam hal demikian, perdagangan dapat dilakuakan di pasar non regular.

Manjadi nasabah perusahaan efek
Sebelum melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di Bank maka terlebih dahulu anda harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan perusahaan efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Biaya (fee) yang harus dibayar kepada pialang
Untuk pembelian dan penjualan efek pemodal harus membayar biaya komisi (commisssion fee) kepada pialang. Besarnya komisi berdasarkan negosiasi dengan Anggota Bursa (AB). Untuk transaksi obligasi dan right issue. Bursa Efek Jakarta tidak mengenakan biaya transaksi.

Biaya transaksi
Komisi yang dibayar kepada Anggota Bursa (AB), berdasarkan negosiasi dengan AB
PPN 10% dari komisi yang dibayar kepada AB
Pajak transaksi 0,1% dari nilai transaksi (untuk penjualan saham)

Yang harus dilakukan setelah terjadi transaksi
Transaksi di bursa bukanlah yang bersifat tunai, artinya begitu pemodal memberi uang
tidak otomatis akan mendapat efek yang dibeli. Proses penyelesaian transaksi antar pialang berlangsung dalam hitungan 3 hari bursa kemudian. Istilah teknisnya, settlement berlangsung T+3 baik untuk jual ataupun beli. Sementara penyelesaian dengan investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+4). Scripless trading (perdagangan tanpa warkat) memungkinkan proses penyelesaian transaksi bisa berlangsung lebih cepat.sebagai contoh, bila transaksi dilakukan pada hari Senin, maka pemodal akan menerima efek (bagi pembeli) atau uang (bagi penjual) pada hari Jumat.

Perlindungan bagi pemegang efek
Disemua bursa berlaku prinsip “good delivery”. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap efek yang diperdagangkan haruslah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Prinsip yang sama berlaku juga terhadap penjual (dijaminkan akan menerima hasil penjualannya) “good fund” Kegagalan pialang untuk melakukan  good delivery atau good fund tidak akan terjadi karena transaksi telah dijaminkan kepada PT KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia) dan PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Keuntungan dan Risiko Berinvestasi di Saham
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau risiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito Bank memiliki risiko kecil karena tersimpan aman di Bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah atau tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga berisiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) berisiko bangkrut atau pailit, sementara investasi di emas memiliki risiko harga turun.

Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan risiko yang mungkin timbul antara lain:

Keuntungan:
1.Capital gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 1,000 per saham dan kemudian dijual dengan harga Rp1,500 per saham. Jdai selisih sebesar Rp 500 ini disebut sebagai capital gain.
Bila dibandingkan investasi lain, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yagnn lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return). Selain high return , saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham juga dapat turun secara cepat, atau sahamnya di-delist (dihapuskan pencatatannya) dari bursa sehingga untuk jual beli harus emncari pembeli atau penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.

2. Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham,
tetapi ada bagian yang ditahan kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih) artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersenut. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham. Selain itu investor juga bisa mendapatkan keuntungan dari saham bonus (jika ada).

Risiko:
1.Capital loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana anda menjual saham yang anda memiliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT XYZ anda beli dengan harga Rp 1,000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 500 per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka anda menjual pada harga tersebut sehingga anda mengalami kerugian sebesar Rp 500 per saham. Inilah yang disebut
capital loss yang menimpa anda. 


 
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE
2. Risiko likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan mempeoleh apa-apa. Ini merupakan risiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

 

0 Response to "INVESTING IN THE STOCK EXCHANGE"