DASAR PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan Tanah untuk waduk Krueng Pase oleh Panitia 9
Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten paling banyak 9(sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut :
1. Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
4. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Tentang Waduk Krueng Pase |
Tentang Waduk Krueng Pase
Sumber Dana
0 Response to "Tentang Waduk Krueng Pase"
Post a Comment