PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN |
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN - IDENTITAS PROYEK.
Judul : Optimalisasi
Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu Kabupaten
Deskripsi : Indikator proyek perubahan difokuskan kepada Sumber Daya
Manusia (SDM) PPID , Sarana dan prasarana yang mendukung optimalisasi kerja
PPID , pedoman kerja dalam rangka
memberikan pelayanan publik oleh PPID dan anggaran yang disediakan untuk melakukan
seluruh kegiatan PPID
Proyek Perubahan optimalisasi kerja PPID ini berisikan sejumlah milestones yang
bertujuan untuk terciptanya perubahan sehingga keterbukaan Informasi
publik seperti yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik benar-benar terjadi di
Pada jangka pendek dan menengah, stakeholder proyek ini akan terlibat penuh dalam melakukan perubahan sesuai arah perubahan yang
telah disepakati
Mereka yang akan terkena
dampak dari proyek perubahan ini dan memerlukan kepemimpinan untuk mengarahkan
mereka mendukung proyek perubahan ini. Pada jangka panjang, arah proyek perubahan ini
akan diterapkan pada SKPK .
Pemerintah Kabupaten sebagai Badan Publik telah menjalankan amanah
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini dengan mununjuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten dengan Surat keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2013.
Pemerintah juga telah mempersiapkan diri dalam
keterbukaan informasi publik dan terhadap permintaan informasi dari masyarakat
yang membutuhkan layanan informasi.
Banyak kendala yang dihadapi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Kabupaten dalam optimalisasi kerjanya yang membutuhkan
perhatian serius dari para pemangku jabatan terutama pejabat eselon II dan
stake holder lainnya.
Sponsor : Asisten
Administrasi Dan Umum Sekretariat Daerah Kab. Aceh
Project Leader : Y
SUMBERDAYA TIM :
2. Internal
- - . SDM: Seluruh pegawai yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Kabupaten
-. Dana: Dana yang dipergunakan dalam
proyek perubahan ini terintegrasi dengan dana pelaksanaan program-program APBK-P 2015 dan APBK 2016
2.
Eksternal
Lemabaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Keterbukaan Informasi
Publik di
LATAR BELAKANG (BURNING PLATFORM)
Undang-Undang No.
14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua
tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada
intinya memberikan kewajiban kepada setiap BadanPublik untuk membuka akses
bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa
informasi tertentu.
Tujuan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah :
1. Menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
Badan Publik yang baik;
Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
· Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
· Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik,
yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan;
· informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan Undang-Undang.
Melihat isi dari Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dihubungkan dengan
kesiapan Pemerintah dalam melaksanakan
amanah Undang Undang ini maka keadaan
terkini yang kita dapati maka dapat kami identifikasikan beberapa kendala dan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Belum optimalnya pelayanan data dan informasi terhadap permintaan
informasi oleh masyarakat Kabupaten .
2.
Rendahnya Kemampuan SDM dalam
memberikan layanan informasi berbasis sistem informasi terutama terhadap
permintaan data dan informasi secara online atau softcopy.
3.
Kurangnya Sarana dan
Prasarana Pendukung operasional data online
4.
Terbatasnya Penggunaan
Media Online dalam Pekerjaan
Belum terkumpulnya informasi dan data baik softcopy
maupun hardcopy
TUJUAN
Adapun tujuan Proyek perubahan yang dilakukan ini adalah untuk melakukan
perubahan yang signifikan terhadap Kabupaten dengan minimalisir permasalahan yang terjadi
terkait dengan layanan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Kabupaten .
Dengan memanfaatka Sumber Daya Manusia, sarana
dan prasarana pedoman kerja dan dukungan dana yang tesedia.
MANFAAT
Sebagai
unit yang bertanggungjawab memeberikan
pelayanan informasi sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka proyek perubahan
ini diharapkan bermanfaat bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi
(PPID) Kabupaten terutama dalam mengoptimalkan
kerja dan mempercepat proses pemeberian pelayanan publik.
RUANG LINGKUP
Adapun Ruang lingkup yang menjadi
core kompetensi, fokus analisis dan pembahasan dari obyek perubahan dalam
kaitannya dengan proyek perubahan ini adalah meliputi tugas dan fungsi Asisten Administrasi Dan Umum pada
Sekretariat Daerah Kabupaten
bersambung ...
0 Response to "PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN"
Post a Comment